0
komentar
Pasal 1
- Perseroan ini dinamakan perseroan komanditer CV. ASRAJAYA INTI DESAIN. Berkedudukan di bekasi
- Dengan memakai cabang-cabang dan / atau perwakilan ditempat-tempat lain dimana dianggap perlu oleh para persero
Pasal 2
1. Maksud dan tujuan perseroan ialah:
Jasa, perdagangan, pemborongan, industri, pertanian, agen, transportasi, percetakan, dan periklanan
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha dalam bidang jasa periklanan, jasa arsitektur dan interior, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak
b) Menjalankan usaha dagang pada umumnya, termasuk perdagangan eksport, import antar pulau dan lokal, baik perhitungan sendiri maupun atas perhitungan orang lain secara komisi, bertindak sebagai leveransir, grossier dan supplier.
c) Menjalankan usaha pemborongan pada umumnya (general contractor), antara lain pembangunan kawasan perumahan (Real Estate), gedung-gedung, konstruksi, jembatan, jalan, dermaga, pemasangan instalasi air dan listrik serta pekerjaan sipil lainnya.
d) Menjalankan usaha dalam bidang industri, termasuk ndustri anyaman dan kau termasuk furniture
e) Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, perkebunan dan peternakan
f) Menjalankan usaha keagenan dari pada lain-lain perusahaan / perseroan, baik didalam maupun di luar negeri kecuali agen dari perusahaan perjalanan.
g) Menjalankan usaha dalam bidang transportasi / pengangkutan barang di darat dengan kendaraan bermotor.
h) Menjalankan usaha dalam bidang percetakan buku-buku, penjilidan, dan penerbitan
i) Menjalankan usaha dalam bidang Mekanikal Elektrikal
Pasal 3
- Perseroan ini dimulai pada tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
- Masing-masing persero berhak untuk sewaktu-waktu mengundurkan diri dari perseroan, asal saja memberitahukan tentang maksudnya itu dengan surat kepada para persero lainnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
- Dalam hal demikian, maka perseroan dibubarkan, akan tetapi para persero lainnya berhak untuk mengoperkan semua kekayaan dan semua hutang dari perseroan dan meneruskan usaha tersebut dengan memakai nama yang sama dengan kewajiban untuk membayarkan bagian dalam perseroan dari persero yang mengundurkan diri itu dengan tunai kepadanya dalam tempo 3 (tiga) bulan terhitung dari dan menurut keadaan pada hari itu dan tanggal dibubarkannya perseroan.
Pasal 4
- Modal perseroan tidak ditentukan jumlahnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-buku perseroan dan dalam buku-buku tersebut juga terlihat bagian masing-masing persero.
- Tiap-tiap penyetoran dalam modal perseroan tersebut oleh para persero akan dilakukan atas permufakatan mereka bersama-sama dan dimasukan sebagai kredit dalam buku-buku perseroan untuk tiap-tiap penyetoran mana diberikan suatu tanda penerimaannya yang sah sebagai bukti yang ditanda-tangani oleh persero pengurus.
- Selain modal persero pengurus juga memberikan tenaga,waktu dan kecakapannya kepada perseroan



