Surat Izin Kontraktor
0
komentar
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).
IUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dasar HukumKeputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor : 369 / KPTS / M / 2001
TentangPedoman Pemberian
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
TentangPedoman Pemberian
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK terdiri dari;
1. IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan) terdiri dari Golongan besar (Gred 4), Golongan menengah (Gred 3), Golongan kecil (Gred 2)
2. IUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri dari Golongan besar (Gred 7 & Gred 6), Golongan menengah (Gred 5), Golongan kecil (Gred 4, Gred 3 & Gred 2)
3. IUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan), Golongan besar (Gred 4), Golongan menengah (Gred 3) dan Golongan kecil (Gred 2)
Masa Berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi
Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) berlaku sama/sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dimiliki perusahaan














